Pengacara Tommy: Salah Ketik Nominal Uang Itu Dibuat-buat

Sidang Kejagung Vs Tommy

Pengacara Tommy: Salah Ketik Nominal Uang Itu Dibuat-buat

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 13:49 WIB
Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengubah nilai uang transfer dari US$ 8 juta menjadi US$ 4 juta dalam kasus PT Timor Putra Nasional karena salah ketik. Pengacara Tommy sebagai tergugat V dalam kasus itu, OC Kaligis menilai perbuatan JPN itu dibuat-dibuat.

"Itu sih bukan salah ketik. Tapi salah mikir atau dibuat-buat," kata OC usai sidang Menkeu Cq Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

Sedangkan menurut pangacara tergugat III PT Humpuss, Elza Syarief,"Itu sudah salah materi."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPN juga meminta waktu dua minggu untuk menanggapi jawaban tergugat. Permintaan JPN itu pun dirasakan terlalu lama oleh pengacara tergugat Tommy.

"Kalau bisa jangan lama-lama. Karena gugatan ini juga akan kita pakai terhadap persidangan Guernsey. Ini kami sendiri yang menangani karena ini bisa jadi yurisdiksi kami di pengadilan di sana," kata OC Kaligis. (gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini