"Itu sih bukan salah ketik. Tapi salah mikir atau dibuat-buat," kata OC usai sidang Menkeu Cq Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Sedangkan menurut pangacara tergugat III PT Humpuss, Elza Syarief,"Itu sudah salah materi."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa jangan lama-lama. Karena gugatan ini juga akan kita pakai terhadap persidangan Guernsey. Ini kami sendiri yang menangani karena ini bisa jadi yurisdiksi kami di pengadilan di sana," kata OC Kaligis. (gus/iy)










































