Bukti yang diubah yakni nilai transfer uang sebesar US$ 8.327.968,33 menjadi US$ 4 juta karena salah ketik.
Hal itu disampaikan JPN Nur Tamam dalam sidang Menkeu Cq Kejagung yang diketuai Majelis Hakim Reno Lisowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat gugatannya, tercantum bahwa tergugat III memerintahkan PT BNI cabang Menteng melalui surat perintah tertanggal 10 April 2003 untuk mendebet dana rekening giro tergugat III senilai US$ 8 juta tersebut.
Selanjutnya uang itu ditransfer ke rekening tergugat II pada PT Bank Niaga cabang Gajah Mada.
Sebelumnya, dilakukan mediasi antara tergugat dan penggugat. Namun mediasi tersebut tidak tercapai. Akhirnya persidangan pun dilakukan. Berikut petikan wawancara dalam persidangan.
"Bagaimana hasil mediasinya?" Tanya Ketua Hakim Reno.
"Sampai dengan waktu yang ditentukan belum tercapai," jawab JPN Nur Taman.
Majelis hakim pun akhirnya melanjutkan persidangan.
"Apakah ada dalam gugatan itu yang diubah?" Tanya Reno.
"Hal 8. Salah ketik," jawab salah satu JPN.
"Oh, ini karena nilainya separuh lebih," kata Reno.
"Jadi ini mau diubah berapa terhadap nilai yang US$ 8 juta itu?" tanya Reno kembali.
"US$ 4 juta," jawab Nur Tamam.
Majelis hakim menerima perubahan itu dan mempersilakan semua tergugat mengajukan keberatan atas perubahan.
"Perubahan ini majelis terima. Tetapi kalau tergugat keberatan, boleh diajukan pada saat duplik atau kesimpulan," kata Reno.
Semua tergugat hari ini hadir dan menyerahkan jawaban gugatan.
JPN kemudian meminta waktu dua minggu untuk menanggapi jawaban para tergugat. Namun waktu dua minggu itu terlalu lama dirasakan oleh para pengacara tergugat. (gus/iy)











































