"Kalau sudah P21 dinyatakan lengkap, ya pasti harus optimistis," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
Hendarman mengatakan belum menerima permintaan status tahanan kota yang diajukan Muchdi. "Saya belum menerima. Mungkin kalau pengajuannya ke Jampidum, dia rekomendasi atau tidak," kata mantan Jampidsus ini.
Karena itu, kata Hendarman, Kejagung belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan Muchdi. Tahanan kota juga akan diberikan dengan berbagai pertimbangan.
"Diberikan? Pertimbangannya apa dulu? Tahanan kota itu pertimbangannya apa? Kalau pertimbangannya nggak kuat ya nggak diberikan," pungkas Hendarman. (irw/iy)











































