"Dipersulit? Nanti saya izinkan deh. Nggak ada dipersulit kalau LP-nya sudah menerima. Tidak ada wewenang Kejaksaan untuk mempersulit. Akan saya kasih izin," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu dikatakan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti setelah semua formalitasnya terpenuhi tidak ada masalah-masalah tinggal pelaksanaannya. Tidak ada masalah-masalah lagi, tinggal eksekusi," kata Hendarman. (irw/iy)











































