Peristiwa terungkapnya pencurian ini berawal dari laporan warga yang melihat seorang tersangka, AW (41), yang sering gonta-ganti mobil di rumahnya, Jl Salak Raya Nomor 11 B, RT 05 RW 9, Kelurahan Tanjung Utara, Grogol Petamburan, Jakbar.
"Dari laporan warga ini kami mengintai kurang lebih dua pekan, sehingga tertangkap tujuh orang pelaku lainnya," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Jhoni Iskandar, di Kantornya, Jl Tanjung Duren Raya No 1, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketujuh tersangka lainnya, yaitu IF (41), KUS (44), JUP (47), DN (33), MS (44), KUS (34), dan WAR (36) yang semuanya beralamat palsu di daerah Jakarta Barat," kata Jhoni yang baru dua hari menjabat Kapolsek ini.
Pelaku, kata dia, juga membeli mobil dan membuat membuat BPKB palsu, yang kemudian digunakan sebagai jaminan utang di bank. Utang itu untuk melunasi pembelian mobil dan langsung dibuang ke Sumatera.
"Kepada para warga yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polsek Duren Sawit," pungkas Jhoni.
Berikut mobil yang disita dari tangan pelaku: 2 Toyota Avanza silver B 8091 GW dan B 1345 OF, 2 Toyota Avanza hitam B 2911 WD dan B 2165 PI, 2 Toyota Kijang LGX hitam B 2733 VJ dan B 2923 JP, Toyota Kijang LGX kuning emas B 2722 XX, Toyota Kijang LGX silver B 8931 EK, Toyota Vios hitam B 8937 MA, Toyota Kijang Innova hitam B 1524 BN, Honda Jazz merah BA 2443 TL, dan Honda Jazz hitam B 1207 AG. (irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini