"Sepuluh hari yang lalu kami meminta izin untuk besuk ke Nusakambangan, tapi dijawab oleh Departemen Hukum dan HAM, harus ada izin dari Kejaksaan Agung. Nah, itu kan nggak normal," ujar salah satu Tim Pengacara Muslim Ahmad Cholid. Hal tersebut dikatakan Cholid saat mendampingi tersangka aktivis HAM Munir Muchdi Pr, yang juga kliennya, di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).
Menurut Cholid, biasanya proses permohonan izin berlangsung cepat. "Biasanya kami kalau izin itu, 2 sampai 3 hari dizinkan oleh Depkum dan HAM, kami jalan nggak ada masalah," ujar pengacara berkaca mata ini.
Dalam kesempatan ini, lanjut Cholid, pihaknya akan mengajukan surat kepada Jampidum Abdul Hakim Ritonga untuk mempertanyakan mengapa surat permohanan izin tersebut harus melalui Kejagung. "Pertama akan kita pertanyakan dasarnya apa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya wartawan bukannya permohonan izin besuk tersebut juga wewenang Jaksa, Cholid menjawab "Itu kan eksekusi (wewenang Jaksa). Jadi masih wewenang Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan), dibawah Depkum HAM, memangnya sudah ditentukan hari eksekusi matinya (masih penahanan)?" ujarnya.
Dalam surat permohonan tersebut, TPM mengajukan izin untuk 50 orang keluarga dan kerabat Amrozi Cs untuk menjenguk ke Nusakambangan. Keluarga khawatir akan berita eksekusi yang gencar di media akhir-akhir ini sehingga mereka bertanya kapan bisa menjenguk Amrozi Cs. (lrn/gah)











































