KPK Minta Koruptor Dinusakambangankan

KPK Minta Koruptor Dinusakambangankan

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 22:49 WIB
KPK Minta Koruptor Dinusakambangankan
Jakarta - KPK meminta agar koruptor yang telah inkrach dihukum di LP Nusakambangan bukan di lapas biasa. Dengan demikian diharapkan calon koruptor akan berfikir ulang untuk melakukan korupsi.

"Itu untuk efek jera, kalau sudah inkrach LP-nya di Nusakambangan saja," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).

Jasin menjelaskan, selama dalam proses persidangan dan mengajukan banding, koruptor boleh ditahan di LP biasa, baru setelah inkrach koruptor ditahan di Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, LP Nusakambangan yang selama ini identik dengan penjahat kelas kakap, teroris dan terpidana mati cocok untuk membuat efek jera.

Dalam rapat pimpinan KPk, lanjut pria bergelar doktor ini, hal ini sempat dibahas. Namun ia mengaku belum ada keputusan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Depkum dan HAM untuk mewujudkan hal ini.

"Tentunya kita koordinasi, kita tidak mau jalan sendiri," ujar Jasin.

KPK juga menyambut baik usulan Menkum dan HAM Andi Matalatta yang tidak akan memberikan remisi bagi koruptor. "Saya kira itu cukup bagus," ujarnya.

Dalam waktu dekat KPK mengaku akan segera menampilkan para pelaku tindak korupsi sekaligus cara mereka melakukan korupsi. Hal itu akan ditampilkan di website KPK.

"Mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui cara mereka melakukan korupsi akan geram dan batal melakukan korupsi," harap Jasin. (rdf/anw)


Berita Terkait