"Itu untuk efek jera, kalau sudah inkrach LP-nya di Nusakambangan saja," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).
Jasin menjelaskan, selama dalam proses persidangan dan mengajukan banding, koruptor boleh ditahan di LP biasa, baru setelah inkrach koruptor ditahan di Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pimpinan KPk, lanjut pria bergelar doktor ini, hal ini sempat dibahas. Namun ia mengaku belum ada keputusan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Depkum dan HAM untuk mewujudkan hal ini.
"Tentunya kita koordinasi, kita tidak mau jalan sendiri," ujar Jasin.
KPK juga menyambut baik usulan Menkum dan HAM Andi Matalatta yang tidak akan memberikan remisi bagi koruptor. "Saya kira itu cukup bagus," ujarnya.
Dalam waktu dekat KPK mengaku akan segera menampilkan para pelaku tindak korupsi sekaligus cara mereka melakukan korupsi. Hal itu akan ditampilkan di website KPK.
"Mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui cara mereka melakukan korupsi akan geram dan batal melakukan korupsi," harap Jasin. (rdf/anw)











































