MLB PKB Gus Dur dan Cak Imin Ditolak MA

MLB PKB Gus Dur dan Cak Imin Ditolak MA

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 20:18 WIB
MLB PKB Gus Dur dan Cak Imin Ditolak MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Gus Dur dan PKB kubu Muhaimin Iskandar, terkait dengan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil, dan Kaimuddin Saleh hari ini.

Menurut Harifin A Tumpa, permohonan kasasi PKB Kubu Gus Dur dan PKB Kubu Muhaimin Iskandar ditolak dan tidak sah serta membenarkan putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya putusan PN Jaksel sudah benar, majelis hakim sepakat dengan putusan PN Jaksel," ujar Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (11/8/2008).

Tumpa mengatakan, MLB Parung tidak sah, karena tidak dihadiri pengurus Tanfidz PKB.

"MLB Parung tidak sah, maka pemecatan Muhaimin Iskandar juga tidak sah," katanya.

Sebelumnya, putusan PN Jaksel pada 30 Juni 2008, menyatakan PKB Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar tidak sah, karena penyelenggaraan MLB yang digelar kedua pihak menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.

MA sebelumnya juga telah menolak permohonan kasasi PBK Gus Dur terhadap termohon Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy.

Temohon Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 441 kasasi/PDT.SUS/2008 dan Lukman Eddy dengan nomor perkara 442 kasasi/PDT.SUS/2008.

Vonis MA tersebut seakan-akan melengkapi putusan PN Jaksel yang menetapkan pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, Lukman Eddy adalah tidak sah.

Sementara itu, salah seorang majelis kasasi, Iskandar Kamil juga membenarkan pernyataan Tumpa. "Iya, permohonanya ditolak," ujarnya singkat. (rdf/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads