Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil, dan Kaimuddin Saleh hari ini.
Menurut Harifin A Tumpa, permohonan kasasi PKB Kubu Gus Dur dan PKB Kubu Muhaimin Iskandar ditolak dan tidak sah serta membenarkan putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpa mengatakan, MLB Parung tidak sah, karena tidak dihadiri pengurus Tanfidz PKB.
"MLB Parung tidak sah, maka pemecatan Muhaimin Iskandar juga tidak sah," katanya.
Sebelumnya, putusan PN Jaksel pada 30 Juni 2008, menyatakan PKB Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar tidak sah, karena penyelenggaraan MLB yang digelar kedua pihak menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.
MA sebelumnya juga telah menolak permohonan kasasi PBK Gus Dur terhadap termohon Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy.
Temohon Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 441 kasasi/PDT.SUS/2008 dan Lukman Eddy dengan nomor perkara 442 kasasi/PDT.SUS/2008.
Vonis MA tersebut seakan-akan melengkapi putusan PN Jaksel yang menetapkan pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, Lukman Eddy adalah tidak sah.
Sementara itu, salah seorang majelis kasasi, Iskandar Kamil juga membenarkan pernyataan Tumpa. "Iya, permohonanya ditolak," ujarnya singkat. (rdf/anw)











































