"Untuk lokalnya ada dari AJI, Jakarta Post, Tempo, dan Dewan Pers," ujar kuasa hukum pemohon perwakilan lembaga pendukung PK Time, Darwin Aritonang, di gedung Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/08/2008).
Lebih lanjut Darwin menjelaskan, lembaga internasional yang mendukung berasal dari perusahaan media, LSM, asosiasi wartawan, serta asosiasi advokat. Lembaga-lembaga tersebut mengeluarkan pandangan berupa brief of amici curiae in support of petition for review yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim MA dalam kasus PK majalah Time.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis, menyambutnya dengan positif. Ia menganggap bahwa ini bentuk solidaritas sesama media yang saat ini sedang dikekang kebebasannya.
"Saya bersyukur mendapat dukungan dari Aji, Tempo, dan kawan-kawan lain, karena ketika Time dihukum, maka ini juga hukuman juga bagi wartawan lainnya," kata Todung dalam kesempatan yang sama. (mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini