"(mantan wakil BIN) M As'ad, (mantan dirut Garuda) Indra Setiawan, dan Pollycarpus," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2008).
Bagaimana dengan Mantan KaBIN Hendropriyono? "Nggak ada dia (jadi saksi)," kata Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah tekankan pada jaksa supaya paling lambat Jumat sudah dilimpahkan ke PN Selatan," terangnya.
Soal permintaan supaya Muchdi berstatus tahanan kota, Ritonga belum bisa menyimpulkan. Namun, menurut Ritonga, jaksa meminta Muchdi tidak dijadikan tahanan kota.
"Kalau menurut jaksanya, masih minta supaya jangan tahanan kota. Alasannya demi keamanan. Jadi permohonannya belum dijawab," pungkasnya.
(gah/asy)











































