M As'ad, Polly dan Indra Setiawan akan Jadi Saksi Muchdi

M As'ad, Polly dan Indra Setiawan akan Jadi Saksi Muchdi

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 18:38 WIB
M Asad, Polly dan Indra Setiawan akan Jadi Saksi Muchdi
Jakarta - Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr sudah dilimpahkan ke Kejagung dalam kasus Munir. Sejumlah figur penting pun sudah disiapkan untuk dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi.

"(mantan wakil BIN) M As'ad, (mantan dirut Garuda) Indra Setiawan, dan Pollycarpus," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2008).

Bagaimana dengan Mantan KaBIN Hendropriyono? "Nggak ada dia (jadi saksi)," kata Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengatakan kasus ini akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Paling lambat, Jumat (15/8/2008), berkas perkara Muchdi sudah dilimpahkan ke pengadilan

"Saya sudah tekankan pada jaksa supaya paling lambat Jumat sudah dilimpahkan ke PN Selatan," terangnya.

Soal permintaan supaya Muchdi berstatus tahanan kota, Ritonga belum bisa menyimpulkan. Namun, menurut Ritonga, jaksa meminta Muchdi tidak dijadikan tahanan kota.

"Kalau menurut jaksanya, masih minta supaya jangan tahanan kota. Alasannya demi keamanan. Jadi permohonannya belum dijawab," pungkasnya.
(gah/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads