"(mantan wakil BIN) M As'ad, (mantan dirut Garuda) Indra Setiawan, dan Pollycarpus," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2008).
Bagaimana dengan Mantan KaBIN Hendropriyono? "Nggak ada dia (jadi saksi)," kata Ritonga.
Ritonga mengatakan kasus ini akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Paling lambat, Jumat (15/8/2008), berkas perkara Muchdi sudah dilimpahkan ke pengadilan
"Saya sudah tekankan pada jaksa supaya paling lambat Jumat sudah dilimpahkan ke PN Selatan," terangnya.
Soal permintaan supaya Muchdi berstatus tahanan kota, Ritonga belum bisa menyimpulkan. Namun, menurut Ritonga, jaksa meminta Muchdi tidak dijadikan tahanan kota.
"Kalau menurut jaksanya, masih minta supaya jangan tahanan kota. Alasannya demi keamanan. Jadi permohonannya belum dijawab," pungkasnya.
(gah/asy)











































