Percakapan itu terjadi sesaat sebelum uang suap ditransfer melalui PT Three Etra Dua Sisi Plaza Senayan, Jakarta. Saat itu, Bulyan menelepon Dedi dua kali. Perbincangan keduanya rupanya disadap KPK.
"Sebelum klien saya transfer, si BR tanya apakah tugas dari pejabat negara sudah dilaksanakan, lalu klien saya bilang sedang diproses, 10-15 menit kemudian dia telepon lagi bilang tugas negara sudah dilaksanakan dengan baik," kata kuasa hukum Dedi, Kamarudin Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamarudin menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik KPK sempat memperdengarkan rekaman tersebut. "Tadi dicocokan apakah benar itu memang percakapan klien saya dengan si BR," katanya.
Kamarudin kembali menegaskan, kliennya hanya menjalankan 'tugas negara' tersebut. Ia menuduh pejabat-pejabat Dephub dan para anggota dewan memeras kliennya.
"Itu anggota dewan kerjasama dengan Dephub," ujarnya. (rdf/ken)










































