"Draft dikirim hari ini, ampres-nya pekan lalu ditandatangani," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/8/2008).
Salah satu klausul dalam draft tersebut yang jadi perhatian adalah aturan komposisi hakim tipikor. Mengenai masalah ini Menkum HAM Andi Matallata yang ditemui pada kesempatan sama meminta masalah ini tidak menjadi sumber pesimisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibarat makanan, ini tergantung siapa yang menyiapkan. Siapa nyiapin 'makanan' itu? Kan jaksa, KPK dan polisi. Kalau di situ penyiapan bagus, bisa menyadap-menjebak, hasil KPK yang dibwa ke pengadilan negeri akan sama saja. Top juga," jelas Matallata. (lh/ken)











































