Draft RUU Tipikor Sudah di DPR

Draft RUU Tipikor Sudah di DPR

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 17:43 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah mengirimkan draft RUU Pengadilan Tipikor ke parlemen. Harapannya, DPR akan langsung membahasnya usai masa reses pekan depan agar pengadilan tipikor sesuai amanah Mahkamah Konstitusi bisa dibentuk 2009.

"Draft dikirim hari ini, ampres-nya pekan lalu ditandatangani," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/8/2008).

Salah satu klausul dalam draft tersebut yang jadi perhatian adalah aturan komposisi hakim tipikor. Mengenai masalah ini Menkum HAM Andi Matallata yang ditemui pada kesempatan sama meminta masalah ini tidak menjadi sumber pesimisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya meski penetapan komposisi hakim karir dan ad-hoc oleh Ketua PN  setempat, tapi pelaksanaannya justru tergantung pada aparat KPK, Kejaksaan dan Polisi  dalam menyusun berkas. Di samping itu DPR juga dapat merubah pasal bersangkutan yang dipermasalahkan.

"Ibarat makanan, ini tergantung siapa yang menyiapkan. Siapa nyiapin 'makanan' itu? Kan jaksa, KPK dan polisi. Kalau di situ penyiapan bagus, bisa menyadap-menjebak, hasil KPK yang dibwa ke pengadilan negeri akan sama saja. Top juga," jelas Matallata. (lh/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads