"Hardisk staf deputi V BIN. 3 Bundel hard copy cd writer HP. Hardisk kloning. 3 lembar surat dari hardisk deputi V BIN," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).
Barang-barang tersebut akan ditambah dengan bukti kasus Munir dengan terpidana Pollycarpus. Selain itu ada juga bukti tambahan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti-bukti ini akan dihadirkan di pengadilan. Ritonga mengatakan pengadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (gah/iy)











































