"Hardisk staf deputi V BIN. 3 Bundel hard copy cd writer HP. Hardisk kloning. 3 lembar surat dari hardisk deputi V BIN," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).
Barang-barang tersebut akan ditambah dengan bukti kasus Munir dengan terpidana Pollycarpus. Selain itu ada juga bukti tambahan baru.
"Bukti tambahan yang diperoleh, satu buku kas kuarto berisi buku catatan surat masuk dan keluar, dan pembiayaan keluar," jelasnya.
Bukti-bukti ini akan dihadirkan di pengadilan. Ritonga mengatakan pengadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (gah/iy)











































