3 Hari Sebelum Eksekusi, Kejagung Akan Beritahu Keluarga Amrozi Cs

3 Hari Sebelum Eksekusi, Kejagung Akan Beritahu Keluarga Amrozi Cs

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 17:38 WIB
3 Hari Sebelum Eksekusi, Kejagung Akan Beritahu Keluarga Amrozi Cs
Jakarta - Terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dipastikan akan dieksekusi sebelum Puasa Ramadhan. Kapan tanggal pastinya, Kejagung belum mau memberitahu. Tapi Kejaksaan selaku eksekutor berjanji akan memberitahukan keluarga.

"Tiga hari sebelum eksekusi," jawab Jampidum Abdul Hakim Ritonga saat ditanya wartawan kapan pihak keluarga diberitahu hari eksekusi mati Amrozi Cs, di kantornya, Jl. Sultan Hasanuddin, Senin (11/8/2008).

Ritonga juga berjanji akan memenuhi permintaan terakhir dari ketiga terpidana mati yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan tersebut. '"Kalau layak dan mungkin dipenuhi, ya kita penuhi," ungkap pria asal Tapanuli ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Kejagung juga membantah mempersulit perhomonan izin besuk keluarga Amrozi Cs ke Nusakambangan. "Surat izin dari Kejagung untuk besuk ke Nusakambangan tidak ada yang dipersulit, prosedurnya ada,'' kata Ritonga.

Apakah prosedur permohonan izin juga harus melalui Kejagung selain Depkum HAM? "Kalau mengenai terpidana mati yang sudah ada di sana (Nusakambangan), belakangan ini melalui kejaksaan," jelas Ritonga. (lrn/iy)


Berita Terkait