Koruptor dan Penebang Liar Tak Lagi Dapat Remisi

Koruptor dan Penebang Liar Tak Lagi Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 17:19 WIB
Jakarta - Ratusan orang narapidana akan menerima pengurangan masa tahanan pada HUT ke-63 RI. Tapi fasilitas ini tidak lagi diberikan pada terpidana kasus penebangan liar, terorisme, korupsi dan pencucian uang yang ditahan per 2007.

Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattallata saat ditanya soal remisi rutin 17 Agustus di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2008).

"Remisi akan dikasih kepada semua napi yang berhak kecuali napi koruptor, illegal logging dan money laundering yang dihukum 2007 sampai sekarang," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terpidana yang masuk tahanan sebelum 2007, masih punya hak mendapat fasilitas itu. Perbedaan perlakuan seperti ini berdasarkan PP 28/2006 yang mengatakan koruptor, illegal logging, terorisme, narkotika, pengedar narkotika memperoleh remisi kalau sudah menjalani 1/3 masa hukumannya.

Dengan adanya PP tersebut maka praktis tak ada terpidana kasus narkoba dan terorisme mendapatkan remisi. Tapi ada masih ada koruptor yang memperoleh fasilitas yang pernah dinikmati oleh Bob Hasan dan Tommy Soeharto itu.

"Pengedar narkotika, illegal logging, teroris hampir tidak ada. Ya paling koruptor yang dihukum sebelum 2007, berlaku peraturan remisi yang lama. Kalau sudah pernah dapat (remisi) terus distop, melanggar HAM," jelas Mattallata. (lh/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads