Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattallata saat ditanya soal remisi rutin 17 Agustus di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2008).
"Remisi akan dikasih kepada semua napi yang berhak kecuali napi koruptor, illegal logging dan money laundering yang dihukum 2007 sampai sekarang," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya PP tersebut maka praktis tak ada terpidana kasus narkoba dan terorisme mendapatkan remisi. Tapi ada masih ada koruptor yang memperoleh fasilitas yang pernah dinikmati oleh Bob Hasan dan Tommy Soeharto itu.
"Pengedar narkotika, illegal logging, teroris hampir tidak ada. Ya paling koruptor yang dihukum sebelum 2007, berlaku peraturan remisi yang lama. Kalau sudah pernah dapat (remisi) terus distop, melanggar HAM," jelas Mattallata. (lh/gah)











































