"Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal dua buron yang berinisial A dan W itu," kata Kasat Keamanan Negara AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/9/2008).
Saat ini, kata Tornagogo, pihaknya masih terus mengembangkan kasus yang diduga telah merugikan sekitar 150 investor itu. "Kita masih kembangkan untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haliman di bawah perusahaannya menjanjikan fixed income 2 hingga 7 persen yang dibayarkan tiap bulan bila menanamkan ivestasi di perusahaannya. Paket investasi yang ditanamkan dalam bentuk Rupiah dan US Dollar minimal Rp 100 juta, dan maksimal tidak terbatas.
Awalnya, janji Haliman dipenuhi, namun mulai pertengahan 2008, bunga itu tidak lagi ditemui. (ken/iy)










































