45 Ribu HP Rekondisi Disita

45 Ribu HP Rekondisi Disita

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 16:21 WIB
Jakarta - Sekitar 45 ribu handphone (HP) aspal berbagai merek jenis CDMA disita Polda Metro Jaya dari tersangka bernama Muhammad Ali (39). Bos HP ini diciduk di kompleks ruko Roxy Mas blok C5 no 21 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2008).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merekondisi HP bekas dan mendandaninya dengan casing baru dari China dan dijual seharga HP baru.

"Mesin yang rusak diambil kemudian diperbaiki, dilengkapi aksesoris penunjang seperti charger dan dus, tapi manual book dalam bahasa Indonesia tidak ada," ujar Kanit I Satuan Industeri dan Perdangangan Reskrimsus Kompol Parulian Sinaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan Ali, HP rekondisi tersebut hanya didistribusikan di toko-toko HP sekitar Jakarta saja. Ali menjualnya seharga Rp 100 ribu dan mendapat keuntungan sebasar Rp 10 ribu per unit.

Bukan kali ini Ali diciduk polisi. "Tahun 2004, dia pernah kami tangkap, berkasnya sudah P21, cuma kami tidak tahu berapa lama ia dihukum. Tahun 2006 dia mulai lagi, sampai akhirnya 8 Agustus lalu kami tangkap," jelas Kompol Parulian Sinaga.

"Selain itu kami juga menyita sejumlah CPU untuk memprogram notebook, printer, dan juga peralatan merakit dari tangan tersangka," tambahnya.

Barang-barang senilai kurang lebih Rp 5 miliar kini diamankan oleh polisi di Reskrimsus.

Atas perbuatannya, Ali dikenai pasal 25,26,27 UUD RI no 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 52 UU RI no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ali diganjar hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kompol Parulian Sinaga mengatakan masih menyelidiki kasus serupa. "Polisi kini sedang menyelidiki adanya kemungkinan jaringan yang terlibat hal serupa," ujarnya.



(vna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads