Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merekondisi HP bekas dan mendandaninya dengan casing baru dari China dan dijual seharga HP baru.
"Mesin yang rusak diambil kemudian diperbaiki, dilengkapi aksesoris penunjang seperti charger dan dus, tapi manual book dalam bahasa Indonesia tidak ada," ujar Kanit I Satuan Industeri dan Perdangangan Reskrimsus Kompol Parulian Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali ini Ali diciduk polisi. "Tahun 2004, dia pernah kami tangkap, berkasnya sudah P21, cuma kami tidak tahu berapa lama ia dihukum. Tahun 2006 dia mulai lagi, sampai akhirnya 8 Agustus lalu kami tangkap," jelas Kompol Parulian Sinaga.
"Selain itu kami juga menyita sejumlah CPU untuk memprogram notebook, printer, dan juga peralatan merakit dari tangan tersangka," tambahnya.
Barang-barang senilai kurang lebih Rp 5 miliar kini diamankan oleh polisi di Reskrimsus.
Atas perbuatannya, Ali dikenai pasal 25,26,27 UUD RI no 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 52 UU RI no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ali diganjar hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kompol Parulian Sinaga mengatakan masih menyelidiki kasus serupa. "Polisi kini sedang menyelidiki adanya kemungkinan jaringan yang terlibat hal serupa," ujarnya.
(vna/nrl)











































