Selain Buyung, ada empat orang dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang juga turut dilaporkan. Menurut Ketua KPKPAI Johnson Pandjaitan, pelaporan terhadap 5 orang dari KAI itu terkait iklan ujian advokat yang diselenggarakan KAI.
Johnson menegaskan, KAI tidak berhak menyelanggarakan ujian tersebut.
"Jadi KAI tidak berwenang menyelenggarakan ujian calon advokat, karena bukan organisasi yang sah, sesuai dengan ketentuan UU No 18/2003 pasal 3 dan 34," urai Johnson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena KAI dinilai tidak berhak menyelenggarakan ujian advokat, Johnson mengatakan, ada ribuan orang yang telah menjadi korban penipuan. "Misalnya nanti terkumpul, biasanya ujian advokat diikuti 10 ribu orang dari seluruh Indonesia. Itu bisa sampai Rp 36 miliar," katanya.
Empat orang yang dilaporkan selain Buyung adalah Indra Sahnun Lubis, Roberto Hutagalung, Tommy Sihotang dan Abadi B Darmo. Mereka dilaporkan atas tuduhan pemalsuan, penggelapan dan penipuan sesuai pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saya sangat menyayangkan orang-orang seperti Adnan Buyung yang seharusnya menjadi contoh, justru jadi trouble maker," kata Johnson. (ken/iy)











































