"Kan sudah kementrian terkait. Nggak perlu ke presiden itu lah," ujar Seskab Sudi Silalahi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/8/2008).
Kementrian terkait yang dimaksud Sudi adalah Departemen Luar Negeri (Deplu) RI. Sebelum bantahan resmi disampaikan, ada rapat khusus di jajaran Menko Polhukam untuk membahas surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan negara berdaulat yang punya hak untuk di dalam negeri kita sendiri. Ya kita tidak mau diintervensi pihak lain," tandas Sudi. (lh/iy)











































