Muchdi Minta Jadi Tahanan Kota

Muchdi Minta Jadi Tahanan Kota

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 14:44 WIB
Muchdi Minta Jadi Tahanan Kota
Jakarta - Ada beberapa permintaan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Salah satunya, mantan Deputi V BIN ini ingin menjadi tahanan kota.

Demikian disampaikan kuasa hukum Muchdi Pr, Lutfie Hakim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).

Dikatakan dia, permintaan pertama, Muchdi mengharapkan untuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau menyampaikan juga, bahwa mengharapkan kebijaksanaan dari penuntut umum agar ada pengalihan bentuk tahanan dari bentuk tahanan dalam menjadi jenis tahanan kota," kata Lutfie.

Pertimbangannya apa?"Pertimbangan dari pihak keluarga. Permintaan dari pihak keluarga," sahut dia.

Namun demikian, lanjut dia, Muchdi untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kelapa Dua. "Jadi tempat yang sama, biar penamaannya tidak salah," kata Lutfie.

Menurut Lutfie, Kejaksaan belum menanggapi permintaan Muchdi. "Kejaksaan baru menerimanya saja dan mencatat," tuturnya.

Lebih lanjut, Lutfie menambahkan dalam surat dakwaan Muchdi akan ada ada 8 penuntut umum yang akan berhadapan dengan kliennya.

Muchdi dan barang bukti diserahkan oleh Koordinator tim penyidik Mabes Polri Mathius Salempang kepada perwakilan dari penuntut umum Sekretaris Jampidum Muzzammi Merah Hakim. Pelimpahan berlangsung sejak pukul 12.45 WIB-13.45 WIB. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads