Demikian disampaikan kuasa hukum Muchdi Pr, Lutfie Hakim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).
Dikatakan dia, permintaan pertama, Muchdi mengharapkan untuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangannya apa?"Pertimbangan dari pihak keluarga. Permintaan dari pihak keluarga," sahut dia.
Namun demikian, lanjut dia, Muchdi untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kelapa Dua. "Jadi tempat yang sama, biar penamaannya tidak salah," kata Lutfie.
Menurut Lutfie, Kejaksaan belum menanggapi permintaan Muchdi. "Kejaksaan baru menerimanya saja dan mencatat," tuturnya.
Lebih lanjut, Lutfie menambahkan dalam surat dakwaan Muchdi akan ada ada 8 penuntut umum yang akan berhadapan dengan kliennya.
Muchdi dan barang bukti diserahkan oleh Koordinator tim penyidik Mabes Polri Mathius Salempang kepada perwakilan dari penuntut umum Sekretaris Jampidum Muzzammi Merah Hakim. Pelimpahan berlangsung sejak pukul 12.45 WIB-13.45 WIB. (aan/iy)











































