Azirwan Dituntut 3 Tahun Plus Denda Rp 150 Juta

Azirwan Dituntut 3 Tahun Plus Denda Rp 150 Juta

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 14:45 WIB
Azirwan Dituntut 3 Tahun Plus Denda Rp 150 Juta
Jakarta - Sekda Bintan Azirwan dituntut 3 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa dituntut hukuman pidana selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama dalam tahanan. Kedua, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarji.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Sumarji dalam persidangan kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan dengan terdakwa Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. Hal yang memberatkan Azirwan adalah membuat citra buruk di lingkungan pemerintahan daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, mengakui tindakan memberikan sejumlah uang pada Al Amin Nasution. Terdakwa sudah mengabdi sebagai pegawai negeri selama 28 tahun. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," jelas Sumarji.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa menyerahkan sepenuhnya pembelaan pada penasihat hukumnya. "Saya serahkan semua pada penasehat hukum saya," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 21 Agustus 2008 untuk mendengarkan tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan itu. (gah/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads