"Terdakwa dituntut hukuman pidana selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama dalam tahanan. Kedua, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarji.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Sumarji dalam persidangan kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan dengan terdakwa Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, mengakui tindakan memberikan sejumlah uang pada Al Amin Nasution. Terdakwa sudah mengabdi sebagai pegawai negeri selama 28 tahun. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," jelas Sumarji.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa menyerahkan sepenuhnya pembelaan pada penasihat hukumnya. "Saya serahkan semua pada penasehat hukum saya," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 21 Agustus 2008 untuk mendengarkan tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan itu. (gah/iy)











































