Penyerahan Dana BI Rp 31,5 miliar ke DPR Bertahap

Penyerahan Dana BI Rp 31,5 miliar ke DPR Bertahap

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 14:28 WIB
Penyerahan Dana BI Rp 31,5 miliar ke DPR Bertahap
Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan Analis Eksekutif BI, Ansar Ashari (44).

Ansar berperan sebagai kurir dalam mengantarkan dana sebesar Rp 31,5 miliar dari BI ke anggota DPR Komisi IX.

"Penyerahan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Dan jumlah totalnya mencapai Rp 31,5 miliar," katanya dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/8/2008).

Ansar memberikan keterangan saksi atas terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak.

Ansar menceritakan, dalam tahap pertama diserahkan cek sebesar Rp 2 miliar yang diantarkannya bersama Rusli ke Hotel Hilton. Di sana, mereka bertemu dengan Anthony Zeidra dan Hamka.

Tahap kedua, diserahkan dana sebesar Rp 5 miliar. Tahap ketiga diberikan dana senilai Rp 7,5 miliar. Keempat, diberikan uang Rp 1,5 miliar. Terakhir diberikan uang senilai Rp 6 miliar.

"Dari dana-dana tersebut ada jumlah Rp 3 miliar yang dikembalikan," ujarnya.

Menurut Ansar, jumlah Rp 3 miliar itu dikembalikan ke BI dan diperuntukkan sebagai dana sosialisasi kepada masyarakat.

"Jadi total yang diberikan Rp 31,5 miliar dikurang Rp 3 miliar yaitu Rp 28,5 miliar," imbuhnya.

Uang Rp 3 miliar tersebut, lanjut Ansar, sudah diserahkan ke KPK pada saat dirinya mulai diperiksa.

Setelah Ansar, masih ada 3 orang lagi yang akan bersaksi. Ketiganya berasal Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (gus/iy)


Berita Terkait