Pengacara Marwoto: Pilot Tak Bisa Disamakan dengan Sopir Bus

Kasus Kecelakaan Garuda

Pengacara Marwoto: Pilot Tak Bisa Disamakan dengan Sopir Bus

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 13:58 WIB
Pengacara Marwoto: Pilot Tak Bisa Disamakan dengan Sopir Bus
Yogyakarta - Sesuai dengan UU No 15/1992, pilot pesawat tidak bisa disamakan dengan sopir bus umum. Dengan demikian pilot Garuda GA 200 Marwoto tidak bisa diajukan ke persidangan umum.

Hal tersebut diungkapkan M Assegaf, kuasa hukum Marwoto, saat membacakan eksepsi dalam persidangan kasus kecelakaan Garuda GA 200 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Senin (11/8/2008).

"Marwoto Komar tidak bisa disamakan dengan sopir angkutan umum seperti sopir bis. Dengan demikian ini merupakan lex spesialis bukan lex generalis. Bukan di persidangan umum tapi khusus," kata Assegaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assegaf juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Marwoto secara sengaja melakukan perbuatan jahat dengan hancurnya pesawat sehingga mengakibatkan matinya banyak orang keliru. Menurut Assegaf, kliennya sangat tidak mungkin melakukan tindakan sekeji itu.

Assegaf menambakan, kecelakaan pesawat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta juga tidak bisa disamakan dengan tragedi 11 September 2001, yakni pesawat ditabrakan ke gedung World Trade Center (WTC) New York. "Marwoto tidak punya motif seperti itu. Jadi mustahil dia merusak pesawatnya sendiri," tukas Assegaf. (bgs/djo)


Berita Terkait