Hal tersebut diungkapkan M Assegaf, kuasa hukum Marwoto, saat membacakan eksepsi dalam persidangan kasus kecelakaan Garuda GA 200 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Senin (11/8/2008).
"Marwoto Komar tidak bisa disamakan dengan sopir angkutan umum seperti sopir bis. Dengan demikian ini merupakan lex spesialis bukan lex generalis. Bukan di persidangan umum tapi khusus," kata Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menambakan, kecelakaan pesawat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta juga tidak bisa disamakan dengan tragedi 11 September 2001, yakni pesawat ditabrakan ke gedung World Trade Center (WTC) New York. "Marwoto tidak punya motif seperti itu. Jadi mustahil dia merusak pesawatnya sendiri," tukas Assegaf. (bgs/djo)










































