Warga Demo Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi Bupati Wonogiri

Warga Demo Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi Bupati Wonogiri

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 13:16 WIB
Warga Demo Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi Bupati Wonogiri
Solo - Puluhan warga Wonogiri mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Mereka mendesak hakim dan jaksa yang menangani kasus korupsi buku ajar tahun 2003, menghadirkan Bupati Begug Purnomosidi ke pengadilan. Alasannya, dari sejumlah kesaksian diketahui bupati terlibat dalam kasus tersebut.

Puluhan orang tersebut bergabung dalam sebuah wadah yang mereka namakan Organisasi Masyarakat Sipil Wonogiri. Mereka menggelar aksi di halaman PN Wonogiri, Senin (11/8/2008). Mereka datang mewakili berbagai organisasi kemasyarakatan dan LSM di Wonogiri.

Dalam orasinya, warga mendesak hakim dan jaksa menghadirkan bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi. Alasannya, Begug terindikasi kuat terlibat dalam pengadaan buku ajar dari Balai Pustaka yang bermasalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga memaparkan berbagai bukti keterlibatan itu. Di antaranya surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun keterangan sejumlah saksi yang mengatakan ada keterlibatan Begug dalam proyek pengadaan buku ajar yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 3 miliar tersebut.

Sejauh ini yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Rus Wardiyatmo, mantan Kasubdin TK dan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Purwanto dan mantan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Susilo.

Selain menggelar orasi, pengunjuk rasa juga membawa sejumlah poster yung bertuliskan desakan pengusutan bupati mereka oleh hakim dan jaksa. Selain itu kepada pihak pengadilan dan kejaksaan mereka juga menyerahkan buku keluaran KPK berjudul 'Memahami untuk Membasmi'.

Jaksa penuntut umum kasus tersebut, Judewan, mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mendatangkan Begug ke persidangan adalah hakim. Sedangkan tugas jaksa penuntut hanyalah menuntut ketiga terdakwa.

β€œJika jaksa penuntut merasa tanpa menghadirkan Pak Begug saja tindakan melawan hukum yang dilakukan ketiga terdakwa itu kami anggap sudah jelas maka menurut kami Pak Begug tidak perlu dihadirkan,” kata Judewan. (mbr/djo)


Berita Terkait