Puluhan orang tersebut bergabung dalam sebuah wadah yang mereka namakan Organisasi Masyarakat Sipil Wonogiri. Mereka menggelar aksi di halaman PN Wonogiri, Senin (11/8/2008). Mereka datang mewakili berbagai organisasi kemasyarakatan dan LSM di Wonogiri.
Dalam orasinya, warga mendesak hakim dan jaksa menghadirkan bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi. Alasannya, Begug terindikasi kuat terlibat dalam pengadaan buku ajar dari Balai Pustaka yang bermasalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Rus Wardiyatmo, mantan Kasubdin TK dan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Purwanto dan mantan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Susilo.
Selain menggelar orasi, pengunjuk rasa juga membawa sejumlah poster yung bertuliskan desakan pengusutan bupati mereka oleh hakim dan jaksa. Selain itu kepada pihak pengadilan dan kejaksaan mereka juga menyerahkan buku keluaran KPK berjudul 'Memahami untuk Membasmi'.
Jaksa penuntut umum kasus tersebut, Judewan, mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mendatangkan Begug ke persidangan adalah hakim. Sedangkan tugas jaksa penuntut hanyalah menuntut ketiga terdakwa.
βJika jaksa penuntut merasa tanpa menghadirkan Pak Begug saja tindakan melawan hukum yang dilakukan ketiga terdakwa itu kami anggap sudah jelas maka menurut kami Pak Begug tidak perlu dihadirkan,β kata Judewan. (mbr/djo)











































