Bacakan Eksepsi, Pilot Marwoto Menahan Tangis

Kasus Kecelakaan Garuda

Bacakan Eksepsi, Pilot Marwoto Menahan Tangis

- detikNews
Senin, 11 Agu 2008 11:10 WIB
Bacakan Eksepsi, Pilot Marwoto Menahan Tangis
Yogyakarta - Sidang kasus kecelakaan pesawat Garuda dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa pilot Marwoto digelar. Terdakwa terlihat menahan tangis saat membacakan eksepsinya.

Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Yogyakarta, Senin (11/8/2008). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Mata Marwoto terlihat berkaca-kaca saat membacakan eksepsi. Marwoto mengatakan, dirinya telah melakukan segala kemampuan dan pengalamannya untuk menyelematkan penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tdak ada sedikitpun terbersit niat saya untuk melakukan perbuatan yang dapat menghancurkan karier saya yang saya rintis selama 22 tahun," kata Marwoto.

Marwoto juga menegaskan, hasil tes fisik dan psikis menunjukkan dirinya siap melaksanakan tugas. Hal itu dibuktikan dengan masih berlakunya lisensi pilot miliknya.

"Mustahil sebagai tulang punggung keluarga dengan 1 istri dan 2 anak, saya menghancurkan harapan anggota keluarga," ungkap Marwoto dengan suara bergetar.

Marwoto menambahkan, akibat kecelakaan itu dirinya telah menerima berbagai hukuman, seperti pembekuan Pertama lisensi pilot selama 1 tahun lebih, dipecat dari perusahaan, serta opini masyarakat yang membuat beban berat bagi keluarganya.

Dalam persidangan itu Marwoto didampingi kuasa hukumnya M Assegaf, Muchtar Zuhdi dan Satriawan Guntur. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jamin Susanto dan Mudim Aristo. (bgs/djo)


Berita Terkait