Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Yogyakarta, Senin (11/8/2008). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mata Marwoto terlihat berkaca-kaca saat membacakan eksepsi. Marwoto mengatakan, dirinya telah melakukan segala kemampuan dan pengalamannya untuk menyelematkan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwoto juga menegaskan, hasil tes fisik dan psikis menunjukkan dirinya siap melaksanakan tugas. Hal itu dibuktikan dengan masih berlakunya lisensi pilot miliknya.
"Mustahil sebagai tulang punggung keluarga dengan 1 istri dan 2 anak, saya menghancurkan harapan anggota keluarga," ungkap Marwoto dengan suara bergetar.
Marwoto menambahkan, akibat kecelakaan itu dirinya telah menerima berbagai hukuman, seperti pembekuan Pertama lisensi pilot selama 1 tahun lebih, dipecat dari perusahaan, serta opini masyarakat yang membuat beban berat bagi keluarganya.
Dalam persidangan itu Marwoto didampingi kuasa hukumnya M Assegaf, Muchtar Zuhdi dan Satriawan Guntur. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jamin Susanto dan Mudim Aristo. (bgs/djo)











































