Trio ini merupakan anggota dari 'Bali Nine', sebuah kelompok dari Australia yang
menyelundupkan 8,3 kilogram (18 pounds) heroin dari Indonesia ke Ausrtalia pada
tahun 2005.
"Saya akan membawa poin ini dalam pertemuan bilateral formal di Jakarta, besok. Bahwa kita mempunyai 3 dari 'Bali Nine' yang menjadi subyek hukuman mati," ujar Smith seperti dilansir dari AFP, Minggu (10/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan membuat permintaan keringanan hukuman mengacu pada proses normal kita," tambah Smith.
Namun, keinginan Smith yang mewakili Australia itu tidak berlaku bagi terpidana mati Bom Bali. Smith tidak akan mengangkat wacana pengampunan bagi pihak yang bertanggung jawab, atas meninggalnya 88 warganya dalam Bom Bali tahun 2002 lalu.
"Perdana Menteri dan saya jelas, bahwa kita tidak akan mengusulkan atas nama teroris yang menjadi subjek untuk hukuman mati," ujar Smith.
"Jadi, saya tidak akan membuat representasi individu mana pun sejauh menyangkut Bom Bali," tandas dia.
Sebelumnya MA memutuskan 6 anggota kelompok 'Bali Nine' dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.
Anggota 'Bali Nine' asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.
Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen.
Namun pada Maret 2008, sebagai hasil pengajuan kembali (PK) kelompok 'Bali Nine', MA mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bagi 3 orang kelompok Melasti. 3 Orang lainnya masih divonis mati.
(nwk/nwk)










































