Maklum saja, perusahaan tempat keduanya bekerja merupakan perusahaan pemberi kredit kendaraan bermotor.
Nah, pada satu minggu terakhir, ada yang ganjil dari Danil dan Alwi. Tugasnya menarik kendaraan yang mengalami kredit macet tidak begitu mulus. Hitung punya hitung, ada 15 motor yang seharusnya kembali nongkrong di dealer, malah raib entah kemana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap konsumen motor yang kredit pembayarannnya macet, harusnya motornya ditarik. Ternyata tidak dikembalikan ke PT BAF. Tersangka malah menggelapkan motor hingga mencapai 15 buah," kata kuasa hukum PT BAF Andi Baharudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/8/2008).
Mendapati kenyataan tersebut, PT BAF mengadu ke pihak kepolisian, yakni Polsek
Pamulang. Langsung saja, polisi bergerak menangkap pelaku usai memperoleh informasi tersebut. Danil dan Alwi pun diringkus tanpa perlawanan.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut kasus ini," kata Kapolsek Pamulang AKP Bambang Sugeng saat dimintai konfirmasi.
Akibatnya, kini keduanya tengah menghadapi pasal penggelapan yakni pasal 378 dan
374 KUHP. Itupun ditambah dengan menginap gratis di hotel prodeo yang tentu
saja jauh dari nyaman. (Ari/nwk)











































