Direktur FBI Robert S. Mueller III memperlihatkan hasil penyadapan percakapan kepada petinggi 2 koran asal AS, yaitu Eksekutif Editor The New York Times Bill Keller dan Eksekutif Editor The Washington Post Leonard Downie Jr.
Mueller lalu meminta maaf pada kedua koran itu, seperti diberitakan The New York Times, Jumat 8 Agustus 2008, yang dilansir Minggu (10/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wartawan media AS biro Indonesia yang disadap percakapan teleponnya, 2 diantaranya dari The Times yaitu Raymond Bonner and Jane Perlez. Sedangkan 2 wartawan lainnya dari The Washington Post, yaitu Ellen Nakashima dan Natasha Tampubolon.
Salah satu pejabat FBI mengatakan, insiden ini terkuak sebagai lanjutan dari peninjauan Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman AS, tentang kumpulan rekaman percakapan telepon tidak pantas FBI. FBI memperoleh semua rekaman itu melalui permintaan 'darurat' kepada provider telepon.
Kalaupun diperbolehkan menyadap rekaman, harus membutuhkan persetujuan dari Deputi Jaksa Agung AS. Masalahnya, prosedur ini tidak diikuti FBI ketika menyadap telepon keempat wartawan tersebut.
Depkeh AS menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus investigasi ini karena memperhatikan First Amandment. First Amandment merupakan konstitusi di AS, yang menjamin Kongres AS tidak membuat aturan batasan tentang kebebasan beragama, kebebasan menyampikan pendapat melalui demonstrasi damai, menggugat pemerintah karena kebijakan yang merugikan, termasuk kebebasan pers.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini