"Maksud kedatangan kami ke sini untuk meminta keterangan tambahan perihal pemutasian beliau (Inu Kencana-red)," jelas Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Ham, Syafruddin Ngulma Simeulue, saat ditemui di Kediaman Inu Kencana.
Pihaknya, kata dia, untuk menindaklanjuti laporan Inu Kencana pada tanggal 15 Mei 2008, setelah mendapatkan hal-hal kontradiktif antara surat pemutasian Plt Rektor IPDN dengan surat dari Depdagri yang meminta Inu untuk pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Inu dimutasi ke Depdagri dalam usia 56 tahun, sedangkan batas usia di Depdagri adalah 55 tahun. Ini yang akan kita selidiki, apakah ada indikasi pelanggaran HAM," imbuh Syafruddin.
Rencannya Senin (11/8/2008), Komnas HAM akan meminta klarifikasi langsung kepada Plt Rektor IPDN, Johanes Kaloh, di kampus IPDN
(ahy/asy)











































