"Pengunaan seragam koruptor bagi terdakwa korupsi memang perlu dilakukan. Hal ini tidak melanggar HAM sejauh didesain secara patut," kata anggota FPDIP DPR, Gayus Lumbuun pada detikcom, Minggu (10/8/2008).
Menurut vokalis komisi III DPR ini, gagasan pengunaan baju khusus koruptor layak didukung semua pihak meski diusulkan KPK. Terobosan ini dinilai akan efektif dalam membuat jera para koruptor
"Baju khusus koruptor ini untuk menimbulkan budaya rasa malu, melalui ciri tertentu. Cara ini juga akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," terang Gayus.
Untuk mendukung gagasannya itu, Gayus mencontohkan pengunaan baju khusus bagi para penegak hukum seperti hakim dan jaksa.
"Hakim saja memakai seragam sebagai ciri bahwa dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang. Itu bukan suatu yang aneh. begitu juga dengan baju bagi koruptor," pungkasnya. (yid/ndr)











































