Tini dibekuk di kediamannya, Jalan Laut Banda 2, Blok 10 nomor 8 RT01 RW22
Kelurahan Abadi Jaya Sukmaja, Depok, Jawa Barat, Jumat pada 8 Agustus 2008.
"Dia menyalurkan secara illegal calon TKI ke luar negeri. Dia tidak memiliki izin dari Depnaker," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Rivai Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tertangkap, ditemukan 8 orang yang ditampung di rumahnya," ujar Rivai.
Tini akan dikenai UU nomor 38/2004 pasal 102 tentang TKI. (aan/ndr)











































