"Masyarakat akan mengerti demi percepatan pemberantasan korupsi," anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Sabtu (9/8/2008).
"Waktu di pengadilan dia kan masih tersangka dan terdakwa, jadi tidak boleh ditulis sebagai koruptor. Itu sudah menghakimi. Dia kan belum terbukti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia dinyatakan bebas, negara juga harus fair dan mempublikasikan bahwa dia tidak bersalah," kata Johny.
KPK berencana memberi baju khusus untuk tersangka kasus korupsi dan suap yang ditanganinya. Selain baju, para tersangka juga akan diborgol. (ken/ken)











































