"Draft permen (peraturan menteri) sudah ada. Kita bahas bersama pihak berwenang, dalam hal ini KPU dan KPI. Kan SMS ini juga tampil di TV," ujar Menkominfo M Nuh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
Semangat utama dari aturan main itu lebih kurang sama dengan tata cara kampanye yang sudah ada. Seperti larangan kampanye negatif, periode tayangan yang bersamaan dengan jadwal resmi kampanye, kerahasiaan nomor polsel pelanggan, pencatatan materi kampanye dan pihak mengawasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sepi-sepi saja toh? Justru saat yang rawan ini kan coblosannya nanti. Jadi 2009 itu paling rawan," sambung mantan rektor ITS ini. (lh/ken)











































