"Kalau diborgol tapi diperlakukan istimewa di LP, ya sama saja," kata pengamat hukum dari United Nation Development Program Mas Ahmad Santosa.
Hal itu disampaikan dia usai public hearing seleksi calon hakim konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2008).
Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana berpendapat ketidaksetujuan Kejaksaan Agung pada seragam khusus itu tidak beralasan.
"Kalau disebut tersangka atau terdakwa, itu kan fakta hukum memang begitu," kata pengamat hukum Denny Indrayana.
Selama tidak bertuliskan terpidana, baju untuk tersangka korupsi atau suap dinilai Denny tidak masalah. "Kalau menyebut terpidana, itu memang menyalahi aturan," ujarnya.
(ken/anw)











































