"Penyidik yang diketuai oleh Sutopo Hendro melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2008).
Nainggolan menjelaskan, penyidik memeriksa Head of Service ABN Amro Bank Heradian Yoto dan Dirut PT Usaha Jaya Fico Operasional Elmi.
Menurutnya, Elmi merupakan pelanggan PT Pos. "Kalau Heradian, saya tidak tahu pasti. Cuma dia dari bank, jadi mungkin saja terkait," imbuh Nainggolan.
Kasus dugaan korupsi di PT Pos adalah penyimpangan dana operasional non bujeter di perusahaan pelat merah itu pada 2003-2004. Dana berwujud komisi sebesar 5-6 persen per kilo dari barang yang dikirim pelanggan diduga masuk ke kantong para tersangka. Seharusnya komisi itu diberikan kepada pelanggan PT Pos.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV, Hana Suryana, yang kini menjabat sebagai Dirut PT Pos Indonesia pusat di Bandung. Kedelapan tersangka itu kini ditahan di Rutan Kejagung.
(irw/iy)











































