Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Mas Achmad Santosa, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2008).
Selain Harkristuti, calon hakim konstitusi yang juga mundur adalah Ningrum Sirait dan Rudy Rizky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkepala plontos yang akrab disapa Ota itu menjelaskan, alasan ketiganya mundur lebih pada soal pribadi. "Tidak ada alasan politis dari pengunduran diri itu," imbuhnya.
Menurut Ota, dengan keluarnya 3 orang dari daftar calon hakim konstitusi, maka ada 12 orang tersisa. Namun dia memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi seleksi.
Panitia, lanjut dia, malam ini akan mengadakan rapat untuk membahas keputusan jumlah calon hakim konstitusi yang akan diajukan ke Presiden.
"Bisa saja 9, 6 atau 3 orang," pungkasnya. (fiq/iy)










































