"Nanti kita lihat dulu, tapi rasanya kurang memungkinkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga ketika ditanya kemungkinan dipindahkannya Muchdi ke Rutan Kejagung.
Hal itu disampaikan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 mungkin saja terungkap dalam persidangan. Nama Muchdi sendiri juga muncul dalam persidangan pilot Garuda Indonesia Polycarpus Budihari Priyanto. Polly terbukti teribat membunuh Munir dan telah divonis 20 tahun penjara.
"Kan ini juga pengembangan dari Polycarpus," pungkas Ritonga.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan menegaskan, saat penyerahan tahap kedua pada Senin 11 Agustus 2008 mendatang, Muchdi harus dibawa ke Kejagung. Muchdi akan ditanyai kembali perihal keterangan-keterangannya dalam BAP.
Menurut Nainggolan, Muchdi bisa saja tidak dibawa ke Kejagung dengan beberapa syarat.
"Kondisinya sangat-sangat darurat. Misalnya dari segi keamanan tidak memungkinkan untuk dibawa," jelas Nainggolan. (mok/irw)










































