Kejagung membantah, pelaksanaan eksekusi ini untuk mendongkrak citra Kejagung yang akhir-akhir ini terpuruk lantaran beberapa petinggi Kejagung diduga terkait kasus penyuapan.
"Itu (eksekusi) proses biasa saja. Kebetulan memang tahapannya sudah bisa kita eksekusi. Selama ini kan proses hukumnya belum selesai. Kalau sudah selesai semua dieksekusi," kata Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (yang akan dieksekusi lagi), pasti. Kecuali kalau saya sudah pindah," ujar Ritonga.
Dia menambahkan, masih banyak terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi. Sebagian besar dari mereka terkait kasus narkoba. "Masih banyak lagi. Narkoba masih 55 lagi, termasuk 11 warga Nigeria," pungkansya.Saat ini, ada sekitar 104 terpidana mati yang ditahan di beberapa llembaga pemasyarakatan di tanah air. Dari jumlah tersebut, 55 terpidana kasus narkoba, 3 terpidana kasus teroris, dan sisanya kasus pidana umum. 39 Dari total terpidana adalah warga negara asing. (anw/iy)










































