Sebelumnya, jumlah korban sebanyak dua, yaitu NS (18) dan WR (16). Namun, dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban bertambah lagi dua orang, yaitu D (18) dan S (16).
"Dari pemeriksaan para korban, kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kita akan terus melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolres Buleleng AKBP Rudolf Albert Rodja di Mapolres Buleleng, jalan Pramukan, Singaraja, Jumat (8/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana pedofilia dan pencabulan terhadap empat korban ini dilakukan di vila tersangka di jalan Tasbih, Singaraja sejak Maret 2008. "Kita tidak percaya dengan pengakuan tersangka bahwa tindak pidana itu hanya dilakukan terhadap empat korban saja," kata Rudolf.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pedofilia dan pencabulan. Tersangka dijerat tindak pidana pedofilia dengan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk korban di bawah usia 18 tahun. Serta pasal 289 KUHP subsider 292 KUHP tentang pencabulan untuk korban berusia di atas 18 tahun. (gds/djo)











































