"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukanlah anggota kelompok jaringan terorisme. Namun kami masih terus melakukan pemeriksaan tersangka Junaedi Pramono hingga selesai," kata Direktur Reserse dan Kriminal (Direksrim) Polda DIY, Kombes Pol Yoviabes Mahar kepada wartawan di Mapolda DIY, Jl Ringroad Utara,
Condongcatur, Sleman, Jumat (8/8/2008).
Mahar menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh setelah Junaedi diperiksa Polres Sleman dan Densus 88 Antiteror, Brimob Polda DIY. Junaedi bakal dijerat UU Keadaan Darurat No.12/1951 karena memiliki senjata api beserta nisi tanpa izin. Dia juga dibidik pasal 378 KUHP mengenai penipuan karena memiliki kartu identitas palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahar menambahkan, barang bukti seperti laptop, rompi doreng, pistol, buku-buku, KTP dan kartu identitas BIN palsu yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka di Dusun Gaten No 90 RT 26, RW 8 Desa Condongcatur Depok Sleman masih diamankan petugas. Tersangka mengaku berprofesi sebagai wiraswasta dan berdagang barang-barang elektronik.
(bgs/djo)