Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu perpanjangan masa jabatannya yang akan berakhir 9 September 2009, di Istana Negara, Jakarta.
"Itu hak prerogratif Presiden. Kita ini prajurit, apa pun perintah Presiden kita lakukan," jawab Sutanto, Jumat (8/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mensesneg Hatta Rajasa yang ditemui dalam kesempatan yang sama menyatakan Presiden menerima banyak masukan untuk perpanjangan masa jabatan Sutanto. Bila akhirnya Presiden memutuskan demikian, sesuai ketentuan berlaku perpanjangan itu dilakukan untuk waktu satu tahun.
"Di dalam UU kalau perpanjangan itu kan per tahun. Dulu pernah juga presiden di mana panglima diperpanjang," jelas Hatta. (lh/nrl)











































