"Ya hari ini datang Kaban," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (8/8/2008).
Namun hingga pukul 14.10 WIB, Kaban belum menampakkan batang hidungnya. Pemeriksaan ini adalah yang pertama kali setelah pengakuan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu di persidangan. Saat itu Hamka menyebut Kaban menerima uang Rp 300 juta.
Hamka mengungkapkan itu dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di pengadilan Tipikor Senin 28 Juli 2008 lalu.
Kaban kala itu menjabat sebagai anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PBB. Dia termasuk dalam 52 nama anggota dewan yang disebutkan Hamka. Dalam nama-nama itu termasuk juga nama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Paskah Suzetta, yang diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar. (ndr/iy)











































