Kemauan Kongres AS Tak Akan Dipenuhi Begitu Saja

Minta Anggota OPM Dibebaskan

Kemauan Kongres AS Tak Akan Dipenuhi Begitu Saja

- detikNews
Jumat, 08 Agu 2008 13:54 WIB
Jakarta - ngres AS meminta Presiden SBY memberi pembebasan bersyarat kepada 2 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), terpidana kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Departemen Luar Negeri (Deplu) RI menyatakan permintaan itu tidak akan dipenuhi begitu saja.

"Kita mencatat concern mereka. Dipenuhi atau tidak itu ada proses lain. Sistem hukum kita punya independensi sendiri. Dalam konteks Indonesia, kita juga menerapkan proses demokrasi. Proses persidangan juga dilakukan secara transparan dan terbuka, sesuai dengan bukti di lapangan," kata Jubir Deplu Teuku Faizasyah.

Hal itu dia sampaikan dalam press briefing di Kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (8/8/2008).

Menurut Faiza, surat itu dikeluarkan melalui Kedutaan (AS). Hingga hari ini, Deplu baru menerima kopinya. Dalam surat itu, Kongres AS menilai apa yang dilakukan 2 anggota OPM itu mengekspresikan perbedaan pendapat.

"Pertimbangan yang menurut kita sepihak. Mereka melihat ada suatu proses penyampaian ekspresi dalam pengibaran bendera (Bintang Kejora). Tetapi itu dianggap berbeda oleh negara kita. Kita menganggap tindakan tersebut adalah makar," jelasnya.

Menurut Faiza, perhatian dari Kongres AS bukan hal istimewa. Karena AS, lanjut dia, juga mengirimkan surat serupa pada negara lain yang proses demokrasinya dianggap tidak sejalan dengan negara adikuasa itu.

"Mengenai kapasitas anggota Kongres itu tidak bisa disebutkan. Karena mewakili diri mereka dan berdasarkan persepsi mereka," kata Faiza.

Yang jelas, kata Faiza, Indonesia tetap menghormati surat tersebut. "Kita proses sesuai proseedur yang berlaku dan kita teruskan ke Kepala Negara," imbuhnya.

40 Anggota Kongres AS mengirimkan surat untuk Presiden SBY pada 29 Juli 2008 lalu. Mereka meminta SBY memberikan pembebasan tanpa syarat terhadap 2 terpidana kasus makar pada pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 lalu di Papua.

Kedua terpidana itu adalah Filep Karma dan Yusak Pakage. Pada Mei 2005, Filep divonis 15 tahun penjara dan Yusak 10 tahun penjara. (fiq/iy)


Berita Terkait