"Tidak (intervensi). Wajar saja kalau mereka mengajukan permintaan. Tapi nanti kita kaji dan atas kepentingan kita apakah layak kita tanggapi atau tidak," ujar Menhan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
Pengkajian atas surat tersebut dilaksanakan di jajaran Menko Polhukam. Di dalam kajian itu Kapolri dan Kapolda Papua diminta untuk memberi penjelasan mengenai perlakuan terhadap para anggota OPM yang berada di tahanan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penilaian wajar tentang permintaan pembebasan, menurut Menhan, karena tiap bulan ada saja permintaan semacam itu dari berbagai pihak. Tidak hanya dari Kongres AS tapi juga LSM di Eropa dan isu HAM yang diangkat mulai dari Aceh sampai Poso.
"Ini kebetulan Papua yang mencuat. Ini bagian persoalan gugatan HAM yang saban bulan selalu ada saja alasan untuk angkat kembali masalah itu," jelasnya. (lh/iy)











































