"Saya kira uji materi itu lepas dari praksis eksekusi itu," terangnya. Hal ini disampaikan Satjipto usai Public Hearing Seleksi Hakim Konstitusi, di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2008).
Menurut Satjipto antara uji materi dan eksekusi adalah mekanisme hukum yang berbeda. "Jadi uji materi jalan, masalah eksekusi itu ada jalannya sendiri. Ini (uji materi) kan proses upaya hukum, sedangkan kalau eksekusi kan bukan upaya hukum. Saya kira ini jalannya beda," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira lihat diktum undang-undangnya, saya kira tidak akan retroaktif karena kalau begitu yang lain-lain juga akan kena," jelasnya.
Sebelumnya Tim Pengacara Muslim mendatangi MK untuk mendaftarkan uji materi UU No 2/PNPS/1964 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28i UUD 1945 yang menjamin warga negara bebas dari unsur penyiksaan. TPM menilai dalam tata cara hukuman mati yang diatur undang-undang tersebut masih mengandung unsur penyiksaan. (lrn/ndr)











































