"Kita tahan Rabu sore, terkait kasus korupsi PLN," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, kamis (7/8/2008).
Sebelumnya rekan Andi, Embut Subiyanto dan Ijum telah lebih dahulu ditahan. Mereka disebutkan Edmond, melakukan penggelapan uang perusahaan dan praktek pencucian uang sebesar Rp 5 miliar. Embut mendapat jatah Rp 3,3 miliar, Ijum Rp 1,2 milyar, dan Andi 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, tersangka juga dijerat dengan UU No 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
(ndr/gah)











































