"Ya, akhirnya kita menerima tawaran itu karena lebih gampang dan utuh uang negara," kata Jampidsus Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).
Pihaknya, kata Marwan, telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar bisa secepatnya untuk mengeksekusi uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, kata Marwan, lelang membutuhkan proses panjang dan biaya yang tidak kecil. Apabila dalam lelang ada kelebihan, dana itu bukan hak negara, melainkan terpidana.
"Lelang itu merepotkan, karena harus ada proses, harus ada penilaian. Tempatnya (asetnya) jauh lagi dan biayanya (lelang) harus dipotong dari uang pengganti," jelas Marwan.
Yang bayar apakah ketiga terpidana? "Masa bodo, yang mau bayar siapa. Pokoknya dia membayar uang pengganti," tegas Marwan.
Tahun lalu, kasasi MA memutuskan 3 petinggi CGN yakni, Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Diman Ponijan bersalah dalam kasus kredit macet Bank Mandiri.
Selain diharuskan membayar uang pengganti, MA juga menjatuhkan pidana 8 tahun penjara tiga tersangka tersebut. Edison dan Diman telah dieksekusi dan dijebloskan ke penjara. Sementara Saiful hingga kini masih buron dan dikabarkan telah meninggal dunia. (mok/ken)










































