Saefuddin dan mantan Direktur Internasional BNI 46 Rachmat Wiriatmaja, serta mantan Direktur Korporasi BNI 46 Suryo Sutanto diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan mantan Relationship Manager Divisi Korporasi Garna Komarudin dan mantan Pemimpin Divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46 Djarot Ramelan Suseno diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari BNI membeli aset kredit PT IGB di BPPN sebesar Rp 104 miliar melalui PT Batera Tjipta Sakti antara bulan Juli hingga Oktober tahun 2002.
Namun, para tersangka kemudian memberikan kredit tersebut kepada debitur lama yakni PT IGB. Untuk kepentingan pengambilalihan aset kredit IGB, BNI 46 juga mengucurkan biaya lain-lain sebesar Rp 23 miliar.
PT IGB juga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 50 miliar untuk restrukturisasi. Yang kemudian diketahui menyimpang dan menimbulkan kredit macet. Kerugian negara atas kasus ini diduga mencapai Rp 295,063 miliar. (aan/iy)











































