Kasus Korupsi Kredit, Eks Dirut BNI 46 Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi Kredit, Eks Dirut BNI 46 Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 17:27 WIB
Kasus Korupsi Kredit, Eks Dirut BNI 46 Diperiksa Kejagung
Jakarta - Eks Direktur Utama BNI 46 Saefuddin Hasan dan 4 mantan pejabat lainnya diperiksa di Kejagung. Mereka diduga terkait kasus dugaan korupsi pembelian dan pemberian kredit BNI 46 kepada PT Industri Baja Garuda (IBG) di Sumatera Utara.

Saefuddin dan mantan Direktur Internasional BNI 46 Rachmat Wiriatmaja, serta mantan Direktur Korporasi BNI 46 Suryo Sutanto diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan mantan Relationship Manager Divisi Korporasi Garna Komarudin dan mantan Pemimpin Divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46 Djarot Ramelan Suseno diperiksa sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).

Kasus ini berawal dari BNI membeli aset kredit PT IGB di BPPN sebesar Rp 104 miliar melalui PT Batera Tjipta Sakti antara bulan Juli hingga Oktober tahun 2002.

Namun, para tersangka kemudian memberikan kredit tersebut kepada debitur lama yakni PT IGB. Untuk kepentingan pengambilalihan aset kredit IGB, BNI 46 juga mengucurkan biaya lain-lain sebesar Rp 23 miliar.

PT IGB juga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 50 miliar untuk restrukturisasi. Yang kemudian diketahui menyimpang dan menimbulkan kredit macet. Kerugian negara atas kasus ini diduga mencapai Rp 295,063 miliar. (aan/iy)


Berita Terkait