"Kita tangkap kapal penangkap ikan berbendera asing. Kapal-kapal ini kita tangkap dalam Operasi Gurita 5/2008 selama 20 hari," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Djoko Sumaryono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2008).
Penangkapan 12 kapal tersebut, menurut Djoko, dilakukan dalam Operasi Gurita yang dilakukan mulai 17 Juli-5 Agustus 2008 di Perairan Selat Malaka, laut Natuna dan Selat Bangka. Dalam operasi keamanan laut yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar ini dikerahkan 8 kapal laut dan satu pesawat Nomad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 9 kapal lainnya merupakan kapal kayu dan minyak yang mengangkut sejumlah barang, seperti bahan makanan dan minyak yangg akan di ekspor ke luar negeri. Dari penangkapan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 4,2 miliar.
"Tentunya penangkapan kapal-kapal ini akan ditindak lanjuti, semuanya akan diproses secara hukum," jelasnya.
Djoko juga menambahkan, kapal yang ditangkap ada dua kategori. Pertama, kapal ilegal murni, yaitu yang memang tidak memiliki dokumen. Kedua, kapal yang memiliki dokumen tapi ada kesalahan administrasinya.
"Nah yang ilegal murni dan kesalahannya berat akan dihukum dan kapal disita. Ini hasilnya juga bisa kita manfaatkan," ucapnya lagi. (zal/ndr)










































