"Dia (Ibrahim) menyampaikan, pihaknya sudah berbicara dengan narapidana agar berperilaku baik di dalam penjara," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan usai berlangsungnya pertemuan antara Ibrahim dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
Nainggolan mengatakan, Ibrahim juga mengutarakan rencana penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara lembaga antinarkoba Nigeria dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). MoU itu untuk mencegah perdagangan barang haram tersebut yang dilakukan Warga Nigeria di Indonesia. "Jaksa Agung diminta dukungannya terhadap MoU itu," ujar Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakajati Kalimantan Selatan tersebut juga menjelaskan, kedatangan Ibrahim bukan untuk mengintervensi eksekusi mati para terpidana. "Tidak ada pembicaraan mengenai hal itu," pungkasnya.
Jumlah terpidana mati warga Nigeria di Indonesia sebenarnya ada 13 orang. Namun dua terpidana mati telah didor beberapa waktu lalu setelah sebelumnya mereka diduga menjadi dalang kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Senin, 23 April 2008 lalu. (anw/nwk)











































