"Dia (Ibrahim) menyampaikan, pihaknya sudah berbicara dengan narapidana agar berperilaku baik di dalam penjara," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan usai berlangsungnya pertemuan antara Ibrahim dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
Nainggolan mengatakan, Ibrahim juga mengutarakan rencana penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara lembaga antinarkoba Nigeria dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). MoU itu untuk mencegah perdagangan barang haram tersebut yang dilakukan Warga Nigeria di Indonesia. "Jaksa Agung diminta dukungannya terhadap MoU itu," ujar Nainggolan.
Masalah lain yang disampaikan Ibrahim, tambah Nainggolan, adalah kemungkinan pembentukan perjanjian transfer of sentenced person atau pengalihan warga Nigeria yang dipidana di Indonesia. Ibrahim juga mengharapkan, para terpidana yang sedang menjalani hukuman memperoleh fasilitas pengobatan yang baik.
Mantan Wakajati Kalimantan Selatan tersebut juga menjelaskan, kedatangan Ibrahim bukan untuk mengintervensi eksekusi mati para terpidana. "Tidak ada pembicaraan mengenai hal itu," pungkasnya.
Jumlah terpidana mati warga Nigeria di Indonesia sebenarnya ada 13 orang. Namun dua terpidana mati telah didor beberapa waktu lalu setelah sebelumnya mereka diduga menjadi dalang kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Senin, 23 April 2008 lalu. (anw/nwk)











































